Habib Munzir
|
Re:masalah boncengan - 2013/07/19 19:18
| Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih
atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw
bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali
malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih
Muslim)
saudaraku, jika secara syariah sebenarnya tidak
dibenarkan, namun dimasa kini, wanita bisa naik ojek dengan pria yg
tidak dikenal, atau naik angkot, berdesakan dg pria non muhrim,
jika
dilarang kaum wanita ke majelis malam malam, maka apa yg mereka lakukan
dirumah?, menonton televisi, kabar2 artis, kabar zina mereka, kabar
maksiat mereka,
itu yg terus mengisi jiwa wanita masa kini, maka
alangkah baiknya jika hadir di majelis, apalagi diantar orang yg
dipercaya oleh ayah ibunya, dan diizinkan oleh mereka, maka hal itu
lebih baik.. semoga Allah swt menjaga hati anda agar selalu dalam
keluhuran, amiin
tambahan, saya sudah menyediakan Majelis khusus
wanita setiap hari minggu sebelum asar, tapi karena banyaknya jamaaah,
anda bisa bayangkan, 15.000 hadirin, 25 ribu hadirin, apalagi di
almunawar biasanya 50 ribu hadirin, nisa tidak mungkin kita usir kalau
datang berboncengan, apalagi walinya mengizinkan, apa hak saya melarang
kalau walinya mengizinkan?
yg terbaik nisa bergerombol bersama
misalnya menyewa khusus 1 mobil atau mikrolet dari wilayahnya, dulu ini
berjalan, namun sekarang namanya wanita, banyak yg terlambat datang,
maka ditinggal, maka ia berboncengan.
namun masih ada hingga kini dari depok dll mereka meyewa mikrolet atau mobil sewaan
akan saya bahas malam selasa depan insya Allah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan
jangan Lupa membaca Aqur'an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca
Alqur'an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin
Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur'an, dengan memahamainya
atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a'lam |
0 komentar:
Posting Komentar