Sabtu, 07 Februari 2015

SEKELUMIT TENTANG KOPI




Hukum asal ngopi adalah halal,namun bisa berubah sesuai tujuannya. apabila ngopi dgn tujuan dapat membantu melakukan ibadah maka hukumnya sunah.jika tujuannya dapat membantu melakukan perkara mubah maka hukumnya mubah/boleh.jka tujuannya unt membantu melakukan perkara makruh maka hukumnya makruh.dan bila dgn tujuan unt membantu melakukan perkara harom maka hukumnya harom.

Manfa'at ngopi :
1.      Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya dimulut seseorang maka selama itu pula para malaikat beristighfar (memintakan ampunan) untukmu
2.      Barang siapa yg menyimpan tasbih untuk dibuat Berdzikir maka Allah akan mencatatnya sbg orang yg banyak berdzikir, baik ia menggunakan tasbihnya atau tidak
3.      Barang siapa yg duduk bersama waliyullah yg hidup atau sudah wafat maka pahalanya sama saja dgn ia menyembah Allah di seluruh penjuru bumi.

Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al Atthos berkata :
"Sesungguhnya tempat/rumah jika tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan menempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tempat yang dibiasakan membuat hidangan wedang kopi maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak akan bisa mendekat alias mengganggu"

SEKELUMIT SEJARAH KOPI
Imam Najmuddin al-Ghazziy Seorang pakar sejarah mencatatkan dalam kitab al-Kawakib as-Sairah Fi A'yan al-Miah al-A'syirah bahwa :
"Orang yang pertama kali menjadikan kebiasaan minum kopi sebagai minuman berkhasiat adalah syekh Abi Bakr Bin Abdullah Al-Aydrus , Beliau membuat racikan kopi dari buah pohon Bun."

Sayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Abdurrohman bin Muhammad al-Husainy al-Hadramy dari marga Al-Aydrus (1070 H-1113 H) mengatakan dalam kitabnya Iinaasush Shofwah bi Anfaasil Qahwah:
"Biji kopi baru ditemukan pada akhir abad VIII H di Yaman oleh penemu kopi Mukha, Imam Abul Hasan Ali asy-Syadziliy bin Umar bin Ibrahim bin Abi Hudaimah Muhammad bin Abdulloh bin al-Faqih Muhammad Disa’in (nasabnya bersambung hingga kepada seorang sahabat bernama Khalid bin Asad bin Abil Ish bin Umayyah al-Akbar bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushay). Beliau adalah pengikut tarekat Syadziliyah, bukan pendirinya (karena pendiri tarekat Syadziliyah, Imam Abu Hasan asy-Syadziliy telah wafat pada tahun 828 H)."

Dalam penemuan biji kopi, Imam Abul Hasan Assadzili mendahului Imam Abu Bakr al-Aydrus. Sehingga Imam Abul Hasan adalah penemu biji kopi, sedangkan Imam Abu Bakr Al-Aydrus adalah penyebar kopi di berbagai tempat.
 Beliau menggubah syair mengenai kopi sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang asyik dalam cinta sejati dengan-Nya, kopi membantuku mengusir kantuk Dengan pertolongan Alloh, kopi menggiatkanku taat beribadah kepada-Nya di kala orang-orang sedang terlelap."


 Qahwah (kopi) :
-          'qaf' adalah quut (makanan),
-          'ha' adalah hudaa (petunjuk),
-          'wawu' adalah wud (cinta),
-          dan 'ha' adalah hiyam (pengusir kantuk).
"Janganlah kau mencelaku karena aku minum kopi, sebab kopi adalah minuman para junjungan yang mulia."

Syeikh Abu Bakr bin Abdulloh al-Aydrus berkata tentang kopi yang digemarinya:
"Wahai qahwatul bunn (kopi)!
Ø  Huruf 'qaf' di awalmu adalah quds (kesucian),
Ø  huruf kedua 'ha' adalah hudaa (petunjuk), dan
Ø  huruf ketigamu adalah 'wawu'.
Ø  Huruf keempatmu adalah 'ha',
Ø  berikutnya 'alif' adalah ulfah (keakraban),
Ø  'lam' sesudahnya adalah lutfh (belas kasih dari Alloh).
Ø  'Ba' adalah basth (kelapangan), dan
Ø  'nun' adalah nur (cahaya).
Oh, kopi, kau laksana purnama yang menerangi cakrawala."

Imam Hamzah bin Abdullah bin Muhammad an-Nasyiriy al-Yamaniy asy-Syafi’I, penduduk Zabid (832 H-936 H) adalah seorang sastrawan ulung yang ahli tumbuh_tumbuhan.
Dia menggubah seribu bait nadzam mengenai kemukjizatan al-Qur”an, menulis kumpulan fatwa, dan menggubah nadzam lebih dari 80 bait mengenai manfaat kopi, yang antara lain isinya adalah kopi bisa membangkitkan semangat seseorang dan mengantarkannya mencapai kesuksesan.
Disebutkan dalam kitab Al-Linas bahwa huruf 'ba' dan 'nun' pada kata bunn (kopi), masing-masing berarti bidayah (permulaan) dan nihayah (akhir/puncak), yakni mengantarkan seseorang dari awal langkah hingga akhir/sampai sukses.

WALLOHU A'LAM

Sumber:
http://www.piss-ktb.com/2014/07/3197-hukum-dan-manfaat-kopi.html

0 komentar:

Posting Komentar