Hukum asal ngopi adalah halal,namun bisa berubah
sesuai tujuannya. apabila ngopi dgn tujuan dapat membantu melakukan ibadah maka
hukumnya sunah.jika tujuannya dapat membantu melakukan perkara mubah maka
hukumnya mubah/boleh.jka tujuannya unt membantu melakukan perkara makruh maka
hukumnya makruh.dan bila dgn tujuan unt membantu melakukan perkara harom maka
hukumnya harom.
Manfa'at ngopi :
1.
Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya
dimulut seseorang maka selama itu pula para malaikat beristighfar (memintakan
ampunan) untukmu
2.
Barang siapa yg menyimpan tasbih untuk dibuat
Berdzikir maka Allah akan mencatatnya sbg orang yg banyak berdzikir, baik ia
menggunakan tasbihnya atau tidak
3.
Barang siapa yg duduk bersama waliyullah yg
hidup atau sudah wafat maka pahalanya sama saja dgn ia menyembah Allah di
seluruh penjuru bumi.
Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al Atthos berkata :
"Sesungguhnya tempat/rumah jika
tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan
menempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tempat yang dibiasakan membuat hidangan
wedang kopi maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak akan bisa mendekat
alias mengganggu"
SEKELUMIT SEJARAH KOPI
Imam Najmuddin al-Ghazziy Seorang pakar sejarah mencatatkan
dalam kitab al-Kawakib as-Sairah Fi A'yan al-Miah al-A'syirah bahwa :
"Orang yang pertama kali menjadikan kebiasaan
minum kopi sebagai minuman berkhasiat adalah syekh Abi Bakr Bin Abdullah
Al-Aydrus , Beliau membuat racikan kopi dari buah pohon Bun."
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Abdurrohman bin Muhammad
al-Husainy al-Hadramy dari marga Al-Aydrus (1070 H-1113 H) mengatakan dalam
kitabnya Iinaasush Shofwah bi Anfaasil Qahwah:
"Biji kopi baru ditemukan pada akhir abad VIII H
di Yaman oleh penemu kopi Mukha, Imam Abul Hasan Ali asy-Syadziliy bin Umar bin
Ibrahim bin Abi Hudaimah Muhammad bin Abdulloh bin al-Faqih Muhammad Disa’in
(nasabnya bersambung hingga kepada seorang sahabat bernama Khalid bin Asad bin
Abil Ish bin Umayyah al-Akbar bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushay). Beliau
adalah pengikut tarekat Syadziliyah, bukan pendirinya (karena pendiri tarekat
Syadziliyah, Imam Abu Hasan asy-Syadziliy telah wafat pada tahun 828 H)."
Dalam penemuan biji kopi, Imam Abul Hasan Assadzili
mendahului Imam Abu Bakr al-Aydrus. Sehingga Imam Abul Hasan adalah penemu biji
kopi, sedangkan Imam Abu Bakr Al-Aydrus adalah penyebar kopi di berbagai
tempat.
Beliau
menggubah syair mengenai kopi sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang asyik dalam cinta sejati
dengan-Nya, kopi membantuku mengusir kantuk Dengan pertolongan Alloh, kopi
menggiatkanku taat beribadah kepada-Nya di kala orang-orang sedang
terlelap."
Qahwah
(kopi) :
-
'qaf' adalah quut (makanan),
-
'ha' adalah hudaa (petunjuk),
-
'wawu' adalah wud (cinta),
-
dan 'ha' adalah hiyam (pengusir kantuk).
"Janganlah kau mencelaku karena aku minum kopi,
sebab kopi adalah minuman para junjungan yang mulia."
Syeikh Abu Bakr bin Abdulloh al-Aydrus berkata tentang kopi
yang digemarinya:
"Wahai
qahwatul bunn (kopi)!
Ø Huruf
'qaf' di awalmu adalah quds (kesucian),
Ø huruf
kedua 'ha' adalah hudaa (petunjuk), dan
Ø huruf
ketigamu adalah 'wawu'.
Ø Huruf
keempatmu adalah 'ha',
Ø berikutnya
'alif' adalah ulfah (keakraban),
Ø 'lam'
sesudahnya adalah lutfh (belas kasih dari Alloh).
Ø 'Ba'
adalah basth (kelapangan), dan
Ø 'nun'
adalah nur (cahaya).
Oh,
kopi, kau laksana purnama yang menerangi cakrawala."
Imam Hamzah bin Abdullah bin Muhammad an-Nasyiriy al-Yamaniy
asy-Syafi’I, penduduk Zabid (832 H-936 H) adalah seorang sastrawan ulung yang
ahli tumbuh_tumbuhan.
Dia menggubah seribu bait nadzam mengenai kemukjizatan
al-Qur”an, menulis kumpulan fatwa, dan menggubah nadzam lebih dari 80 bait
mengenai manfaat kopi, yang antara lain isinya adalah kopi bisa membangkitkan
semangat seseorang dan mengantarkannya mencapai kesuksesan.
Disebutkan dalam kitab Al-Linas bahwa huruf 'ba' dan 'nun'
pada kata bunn (kopi), masing-masing berarti bidayah (permulaan) dan nihayah
(akhir/puncak), yakni mengantarkan seseorang dari awal langkah hingga
akhir/sampai sukses.
WALLOHU A'LAM
Sumber:
http://www.piss-ktb.com/2014/07/3197-hukum-dan-manfaat-kopi.html
0 komentar:
Posting Komentar