Hukum asal ngopi adalah halal,namun bisa berubah
sesuai tujuannya. apabila ngopi dgn tujuan dapat membantu melakukan ibadah maka
hukumnya sunah.jika tujuannya dapat membantu melakukan perkara mubah maka
hukumnya mubah/boleh.jka tujuannya unt membantu melakukan perkara makruh maka
hukumnya makruh.dan bila dgn tujuan unt membantu melakukan perkara harom maka
hukumnya harom.
Tulisan Langkah Kaki
Sabtu, 07 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)