![]() |
| Ilustrasi |
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para syabab untuk menikah. Umumnya, istilah syabab diterjemahkan sebagai “pemuda.” Berapakah usianya? Ustadz Fauzil Adhim dalam buku Indahnya Pernikahan Dini
menjelaskan, syabab adalah sesesorang yang telah mencapai masa
aqil-baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Asalkan sudah
memiliki ba’ah (kemampuan), maka ia dianjurkan untuk segera
menikah. Dan kini terbukti, banyak manfaat menikah di usia muda
sebagaimana perintah Rasulullah ini.
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara
kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan
pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum
mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)














